Langsung ke konten utama

Guru dalam kondisi Terpasung


                                                 

Kepada
Yth. Mentri Pendidikan Kebudayaan Indonesia
di Tempat.
Perkenalkan saya : Drs. I Nyoman Yahya
NIP 19620224 198304 1 004
Jabatan : Kepala Sekolah
WA 087 861 390 653

Dengan penuh rasa hormat,
sebagai seorang guru dan sekarang kepala sekolah dalam pangkat Pembina Utama Madya, IV/ D dengan masa kerja 36 tahun lebih, Dengan tiada maksud ataupun niat mendiskreditkan siapapun, tapi dengan penuh rasa beban, maka izinkan saya memberikan masukan tentang implementasi pengelolaan Proses Pendidikan dan proses belajar mengajar selama ini, Profesi Guru dirasa dalam kondisi terpasung dalam berbagai hal, sehingga perlu diperjuangkan terjadinya perubahan yang merdekakan tugas dan fungsi profesional guru dengan melakukan perubahan mendasar. Masukan ini kiranya dapat jadi pertimbangan realistis dalam melakukan pembenahan mendasar dalam pengembangan dan pengelolaan sistem pendidikan. Masukan ini murni kondisi faktual yang dihadapi guru dalam tugas profesinya yang dibuat semakin semu dan terpasung. Adapun kondisi riil dilapangan sebagai berikut :

1). Implementasi kurikulum 2013 hingga kini tidak bisa dipahami secara utuh, karena memang tidak dapat dimengerti secara utuh sebagai akibat adanya kontradiksi dan pertentangan antara pengertian tema, disiplin tiap ilmu bidang studi, tuntutan penyajian, materi, dan penilaian (autentic assegment) lapangan
a). Kurikulum 2013 menekankan materi tematik, tapi penyajian dan penilaian sehari hari masih tetap bidang studi.
b). Karakteristik penilaian kurikulum 2013 autentic assegment, tapi anak anak dibatasi dengan nilai Kreteria Ketuntasan minimal 75, yangg tak mampu dicapai oleh siswa sehingga nilai raportnya dimanipulasi dengan asumsi ( dikatrol) untuk mencapai KKM 75 agar bisa naik dan lulus 100 %. maka berdampak pada hasil nilai yg semu dan manipulatif. Seharusnya jika karakter penilaian autentic assegment, mestinya tidak ada KKM, yg berdampak pada manipulasi nilai dari nilai kenyataan menjadi nilai asumsi pencitraan.

2). Kejujuran semakin terkubur dalam peningkatan kualitas SDM. karena bermain dan bertumpu pada pondasi laporan nilai pendidikan Palsu. Dunia pendidikan telah tenggelam pada kepalsuan dalam pelaporan hasil belajar siswa, sebagi bukti nyata penghancuran dan pembunuhan karakter siswa secara sistemik, akibat intervensi politik demi pencitraan penguasa.
3). Siswa belajar harus mencapai Kreteria Ketuntasan Minimal ( nilai 75 ) pada hal nilai riil penilaian hasil belajar siswa rata rata bergerak dari 10 sd 63 , jadi guru terpaksa ngatrol nilai jadi minimal 75 sd 100 Agar semua bisa naik ataupun Lulus.

4). Sekolah dipaksa menaikan dan atau meluluskan siswa 100 %. pada hal banyak yang tidak pantas naik dan lulus, karena tidak mampu mencapai syarat minimal nilai 75.

5). Cari sekolah dibatasi dengan Zonasi, cari sekolah nggak pakai nilai tapi KTP, bodoh pintar diterima asalkan KTPnya ada di Zonasi. Dampaknya malas belajar toh semua naik dan lulus.

6). Dampak Zonasi, maka kebebasan memilih sekolah berkualitas dan memilih sekolah yang SDM ketenagaan dipandang oleh masyarakat, berintegritas jujur, demokratis dan adil serta obyektif dalam assegment terhadap anak didik menjadi terpasung. Dalam hal memilih sekolah pada dasarnya setiap orang boleh memilih. Adanya ZONASI dapat menghilangkan hak hak dasar siswa dan atau orangnya memilih sekolah yg diminati. Siswa dan orang tua dalam menentukan pilihan sekolah bermutu dengan kualitas persaingan yang jujur, sehat dan akuntabilitas.

7). Dampak lain Zonasi adalah penciptaan pemiskinan permanen. Contoh seorang calon siswa baru ber KTP dari pelosok desa Auman Petang, atau desa terpencil di Singaraja atau dikarang asem, yang bersama orang tuanya merantau ke Denpasar, Nusa Dua, Kuta, atau Badung, terpaksa lagi balik kekampung miskin dengan segala keterbelakangan kampung baik ekonomi, infrastruktur dan pendidikan serta kesehatan.
hanya karena Sistem Zonasi dimana anaknya tidak bisa sekolah dirantau karena tidak masuk jalur Zonasi maupun jalur prestasi. Si Anak tumbuh miskin dan dewasa lalu merantau lagi seperti ayahnya ke daerah tujuan rantauan. Begitu punya anak usia sekolah terpaksa pulang kampung untuk hidup miskin lagi, ini miskin permanen karena Zonasi pendidikan. Seharusnya Zonasi dilakukan bila pemerintah sudah mampu meratakan pertumbuhan dan sumber sumber ekonomi secara merata, sehingga tidak ada yang merasa merantau lagi, karena sudah cukup sejahteta dikampungnya. Zonasi dipaksakan tanpa didahului pemerataan kesejahteraan baik dari sudut ekonomi, pendidikan, kesehatan dan infrastrukturnya.
Akibat sistem implementasi zonasi yang carut marut dan mengabaikan prinsip prinsip hak hak dasar manusia secara adil, selaras serasi dan seimbang, sehingga banyak pendatang menangisi anaknya tidak dapat sekolah , akhirnya kembali pulang kampung hidup miskin, Pemiskinan Permanen.

8). Sistem karir guru yang dibuat sulit dalam kenaikan pangkat guru dengan memenuhi nilai yang diukur dari Karya Ilmiah atau Publikasi Ilmiah, Jurnal ilmiah dan unsur unsur penunjang, bukannya membangun tingkat dan kualitas profesional guru dan tenaga pendidikan lainnya, tapi justru berdampak pada pelacuran profesi guru. Para pengelola pendidikan dan PGRI saat ini sedang bersama melakukan pembiaran terhadap jual beli Karya Ilmiah yg seharusnya dikerjakan guru dalam tugas profesinya dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan, parahnya jual beli itu dimotori oleh Pengawas, Asssesor (Tim penilai) Pengelola Pendidikan dengan pekerjanya para pengawas dan assesor tim penilai, yang menjadikan para guru duplikator dan atau plagiator dengan memberikan draf draf PTK dan kajian jurnal karya ilmiah sebanyak yg dibutuhkan.

9). Cari kerja tidak perlu nilai ijazah , jauh lebih penting ada kenalan DPRD atau Tim Sukses yg dekat dengan penguasa. Disini tidak perlu pintar, yang pintar pasti kalah dengan yg dungu karena tidak punya line KKN dengan pejabat.

10).  Keadaan tenaga pendidik dan kependidikan.
Di setiap sekolah jumlah guru PNS semakin berkurang karena memasuki usia pensiun atau meninggal. Rasio rata rata antara guru PNS dan guru honorer diestimasi kisaran 40 % PNS dan 60 % honorer atau 2 : 3, bahkan disuatu sekolah negeri hanya Kepala Sekolah dan guru yg jadi Bendahara BOSnya PNS yg lainnya honorer, sementa lainnya semua pegawai honorer. Rekrutmen PNS sekarang ini sangat tidak rasionil dengan kebutuhan. Dengan kata lain tenaga PNS di dunia pendudikan sangat jauh kurang dari kebutuhan riil. Jika Guru pencetak SDM pondasi KEKUATAN , keutuhan, kesatuan dan persatuan NKRI makin rapuh terpuruk dan tak punya daya saing.
Sistem rekrutment honorer yg satu pintu melalui jejaring KKN para DPRD, Pejabat Pemda dan tim suksesnya yang harus dilalui sarat dengan kepentingan KKN dan unsur SARA, makin mengokohkan NKRI bukan negara DEMOKRASI karena tidak demokratis yang mampu menempatkan Hak dan Harkat Martabat Manusia Indonesia pada tempat yang sebenarnya berdasarkan Hak Hak Dasar Manusia sebagai Individu dan makhluk sosial.

11). Dewasa ini, masyarakat makin menyadari masa depan makin sulit tanpa harapan dalam persaingan gurita Korupsi, Kolusi dan Nepotisme makin liar, bringas, keras dan mencekik jiwa raga dan masa depan makin suram akibat sistem politik kekuasaan yang mencekram harkat martabat dan demokratisasi serta manusia sebagai makhluk individu yg memiliki hak hak dasar.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 kelompok aset – sumber daya yang dimiliki oleh sekolah

  1. . Aset Sumber Daya Manusia Aset Sumber Daya Manusia adalah sesuatu yang dimiliki dari manusia, misalnya daya pikir, ide, pendapat, dan tenaga yang bisa melakukan berbagai usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya dalam bentuk apapun. Didalam ruang lingkup sekolah SDM pun harus bisa dilakukan sebaik mungkin. Terlebih orang-orang yang berada dalam bidang pendidikan harus memiliki kompeten dan integritas yang tinggi dalam bidangnya. Seperti halnya yang ada disekolah kami, bagaimana seorang Guru Sejarah bisa merangkap menjadi Konten Creator, ataupun guru TIK bisa menjadi seorang ahli musik. Hal-hal yang demikian tentunya bisa membuat sekolah itu sendiri mendapatkan SDM yang luar biasa dan merupakan aset berharga  yang dimiliki sekolah tersebut 2. Aset Sumber Daya Alam Aset Sumber Daya Alam adalah  segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sumber daya alam menjadi aset sekolah ketika aset yang dimiliki tersebut dapat dikelola

LK 2.1 Eksplorasi Alternatif Solusi (PPG Daljab 2022)

Pada kegiatan ini, Saudara akan memperoleh bimbingan/arahan dari dosen/guru pamong terkait pelaksanaan eksplorasi alternatif solusi sebagai bahan untuk menyusun dan mempersiapkan bahan presentasi yang nanti akan dituangkan dalam   LK  Hasil Riset Sederhana .   Serangkaian kegiatan eksplorasi alternatif solusi yang akan Saudara lakukan meliputi: Mengelompokkan eksplorasi alternatif solusi sebagai bahan untuk  m enyusun  dan mempersiapkan bahan presentasi  Melakukan kajian literatur untuk mengeksplor alternatif solusi sebagai bahan untuk menyusun dan mempersiapkan bahan presentasi LK alternatif solusi. Melakukan wawancara terkait alternatif solusi dengan  guru/k epala  s ekolah / pengawas sekolah /rekan sejawat di sekolah , pakar yang ditentukan secara mandiri  untuk mengeksplor alternatif solusi sebagai bahan untuk menyusun dan mempersiapkan bahan presentasi LK alternatif solusi. dibawah ini adalah contoh LK 2.1 E ksplorasi Alternatif Solusi  

Aset – aset dalam sebuah komunitas

  Dalam mengatasi tantangan pada pendekatan tradisional yang digunakan untuk mengatasi permasalahan perkotaan, di mana penyedia jasa dan lembaga donor lebih menekankan pada kebutuhan dan kekurangan yang terdapat pada komunitas, Kretzmann dan McKnight menunjukkan bahwa aset yang dimiliki oleh komunitas adalah kunci dari usaha perbaikan kehidupan pada komunitas perkotaan dan pedesaan . Menurut Green dan Haines (2002) dalam  Asset building and community development,  ada 7 aset utama atau di dalam buku ini disebut sebagai modal utama, yaitu : 1.    Modal Manusia Sumber daya manusia yang berkualitas, investasi pada sumber daya manusia menjadi sangat penting yang berhubungan dengan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan harga diri seseorang. Pemetaan modal atau aset individu merupakan kegiatan menginventaris pengetahuan, kecerdasan, dan keterampilan yang dimiliki setiap warganya dalam sebuah komunitas, atau dengan kata lain, inventarisasi perorangan dapat dikelompokkan berdasarkan sesuat